SEJARAH BRI
Bank Rakyat Indonesia
(BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di
Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di
Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank
Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga
keuangan yang melayani orang- orang berkebangsaan Indonesia
(pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang
kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah
kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1
disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik
Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun
1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai
aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah
nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui
PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan
(BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan
Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan
Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank
Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama
satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank
tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu,
Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor
(Exim).
Berdasarkan Undang- Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang- undang Pokok Perbankan dan Undang- undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang- undang
Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor
Impor dipisahkan masing- masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang- undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas- tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang- Undang
Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun
1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat
itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun
2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini,
sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar